NU Bontang

Hukum Menikahi wanita yang terlahir dari hubungan tidak halal

Oleh: KH. Buchory Nur Hadi


Seorang pemuda datang dengan kebimbangan di hatinya. Dia akan menikah, namun calon istrinya terlahir dari hubungan tidak halal. Pertanyaannya, bolehkah menikahi wanita seperti itu?


Menurut Kitab Nihayatuz Zain, hukum menikahi anak perempuan yang terlahir dari hubungan zina adalah makruh. Hal ini juga berlaku untuk wanita yang tidak diketahui bapaknya.


Alasan ketidakdisukaiannya:

1. Potensi Kurangnya Pendidikan Agama: Wanita hasil zina berpotensi tidak mendapatkan pendidikan agama yang baik karena lingkungannya yang tidak mendukung.

2. Ketidakpastian Nafkah Halal: Ada kemungkinan wanita tersebut tidak mendapatkan nafkah yang halal dari bapaknya.


Jika wanita tersebut:

- Mendapatkan pendidikan agama yang layak

- Rajin beribadah

- Memiliki pemahaman fikih yang baik

- Berakhlak mulia


Menikahinya tidak makruh, bahkan dianjurkan.


Memutuskan menikah dengan wanita hasil zina membutuhkan pertimbangan matang. Perlu dikaji apakah wanita tersebut:

- Mendapatkan bimbingan agama yang layak

- Memiliki akhlak mulia

- Mampu menjadi ibu dan pendidik yang baik


Menikahi wanita hasil zina tidak haram, namun makruh. Keputusan akhir tergantung pada pertimbangan matang setelah meneliti latar belakang dan kualitas pribadi wanita tersebut.


Semoga Allah menyelamatkan kita dari perbuatan zina dan memberikan kekuatan kepada pemuda tersebut dalam mengambil keputusan. Semoga pernikahannya langgeng, sakinah, mawaddah warohmah, dan melahirkan generasi terbaik untuk masa depan Islam dan bangsa.


simak penjelasan lengkap KH. Buchory Nur Hadi Ketua LDNU Bontang pada video berikut:

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama