NU Bontang

Romatisme Rosulullah SAW: Mencumbu Istri meskipun dalam kondisi Haidh



Kembali Rosululloh Saw menunjukkan kepiawaiannya dalam mengahadirkan ragam cara untuk menjadikan istri-istri beliau merasakan cukup waktu dan merasakan kedamaian pada saat sedang haidh. 


Beliau tetap menjaga sisi romantisnya dengan cara tetap mencumbu rayu dan bermesraan dengan istri-istri beliau yang dalam keadaan tidak suci. sebagaimana yang diutarakan oleh Ibunda Aisyah Ra dalam riwayat hadits berikut ini ; 

                 بسم اللّٰه الرحمن الرحيم

Di ceritakan dari  ibunda Aisyah Ra, ia berkata ; 

= _كَانَتْ اِحْْدَانَااِذَاحَاضَتْ اَمَرَهَا رَسُوْلُ اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم اَنْ تَأْتَزِرَفِي فَوْرِحَيْضَتِهَا. قَالَتْ ؛ وَاِيَّكُمْ يَمْلِكُ اِرْبَهُ كَمَاكَانَ يَمْلِكُ اِرْبَهُ _=. رواه البخاري ومسلم        

 = "Apabila salah seorang dari kami (istri-istri Rosululloh Saw) sedang haidh, maka ia diperintah oleh Rosululloh Saw agar menutupkan kain pembalut pada kemaluannya, kemudian Rosululloh Saw mencumbunya. Ibunda Aisyah Ra berkata ; Siapa diantara kalian (kaum laki-laki) yang mampu mengendalikan syahwatnya sebagaimana beliau, maka lakukanlah tanpa membuka (pembalutnya)" =. (HR. Al Bukhori & Muslim)


Hadits mulia ini memberikan informasi bahwa menjaga romatisme itu sangatlah penting dan fundamental dalam menjaga keharmonisan keluarga, yang demikian ini agar tidak ada jarak dan sekat yang membatasi antara suami dan istri disemua waktu dan tempat. dalam hal ini Rosululloh Saw memberikan contoh langsung kepada para suami-suami sholih bagaimana agar seorang istri tidak minder dan tetap ceria meskipun tidak bisa melayani kebutuhan biologis sang suami. 


Bagi seorang suami halal hukumnya tetap beromantis ria dan bermesraan dengan istrinya yang sedang dalam kondisi haidh. diantaranya ;

1. Mencium istrinya dititik manapun yang dimau.

2. Menyentuh istrinya di bagian-bagian tertentu yang sukai. 

3. Memegang apapun yang disukai dari bagian tubuh istrinya. 


Adapun yang tidak dihalalkan bagi seorang suami yang istrinya dalam keadaan haidh hanyalah hubungan intim (jima'). Hal ini juga dapat difahami dari hadits mulia berikut ini ;

Diceritakan dari sahabat Mu'azd Bin Jabal Ra, ia bertanya kepada Rosululloh Saw tentang apa yang halal bagi seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haidh??. Beliau menjawab ;

"مَافَوْقَ الْاِزَارِ." 

 "Apa yang diatas kain (hubungan intim)". 

(HR Abu Dawood)


Dari dua riwayat hadits yersebut diatas para Ulama Ahli Fiqh juga telah bersepakat bahwa bagi seorang suami yang benar-benar tidak mampu lagi untuk menahan gejolak hajat syahwatnya, maka di bolehkan dan di halalkan bagi seorang istri untuk melayani suaminya dengan cara memegang dan bermain-main kemaluan suaminya hingga suaminya merasakan kenikmatan dan kepuasan. aktifitas demikian ini didalam kitab fiqh di sebut dengan "Istimna" (Seorang istri mengOnani suaminya). diharapkan dari aktifitas istimna' ini sudah cukup untuk meredam hajat syahwat seorang suami sehingga dapat menghindarkan diri dari perzinahan. 


🤲Semoga Alloh Ta'ala memampukan kita semua untuk meneladani keutuhan kemuliaan tuntunan Rosulullah Saw . Amiin..


والله اعلم بالصواب


By ; ☝️Saya SANTRI


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama