Oleh: KH. Achmad Buchory Nur Hadi
Salah satu ibadah yang hampir pasti ada dalam setiap gelaran majlis ta'lim adalah doa, penjelasan ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ
60.“Berdo’alah kepadaKu, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina“. [QS Al Mukmin)
Adapun berdoa yang kebanyakan diamalkan oleh ummat Islam terdapat dua cara, yaitu berdoa sendiri-sendiri, sebagaimana yang pada umumnya dilakukan, atau juga dilakukan dengan cara berjamaah.
Terdapat beberapa petunjuk syariat yang memperbolehkan ummat Islam berdoa secara berjamaah, yaitu salah seorang dalam majlis tersebut memimpin berdoa sedangkan yang lainnya membaca amiin, diantaranya adalah riwayat hadits berikut ini:
عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ فَيَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني
Diceritakan dari sahabat Habib bin Maslamah al-Fihri ra –ia adalah seorang yang dikabulkan doanya-, berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah berkumpul suatu kaum muslim yang sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengamininya, kecuali Allah mengabulkan doa mereka". (HR al-Thabarani، para perawinya sahih, kecuali Ibnu Luhaiah, ia hadisnya hasan)
Didalam riwayat hadits lain juga diisyaratkan kebolehan doa berjamaah ;
عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :«لَا يَؤُمُّ عَبْدٌ فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ، فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ» [رواه الترمذي وحسنه: 357].
Diceritakan dari Tsauban RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Tidak boleh seorang hamba mengimami doa lalu mengkhususkan dirinya tanpa menyertakan para makmum. Maka kalau dia melakukan itu berarti dia mengkhianati mereka” (HR. At Tirmidzi, hadits Hasan 357 ).
Al Imam Asy Syafi’i dalam kitabnya Al-Um juga memberikan pemaparan tentang kemakruhan berdoa untuk diri sendiri sementara ia menjadi pemimpin doa bersama orang banyak.
وهو المنصوص عن الشافعي في الأم وقد تقدم ذكره, ولفظ القوت : ويكره للإمام أن يخص نفسه بالدعاء دون من خلفه وإذا دعا في صلاته فَيَجْمَعُ بالنون فيقول نسألك ونَسْتَعيذُك وهو ينوي بذلك إياه ومن خلفه ولسائر المؤمنين.
“Redaksi dari Al Imam Asy Syafii dalam kitab Al-Um, makruh bagi imam untuk mengkhususkan diri dalam berdoa tanpa memperhatikan orang dibelakangnya. Apabila ia berdoa dalam sholatnya maka ubahlah redaksi doa dengan menggunakan nun jamak seperti ungkapan “kami (bukan aku) meminta kepadamu”, “kami (bukan aku) berlindung kepadamu”. Redaksi ini meniatkan berdoa untuk dirinya sendiri, orang dibelakangnya dan orang-orang mukmin pada umumnya”. [Muhammad Az-Zabidi, Ithaf As-Saadah Al-Muttaqiin, juz 3, hal 206]
Berdoa berjamaah, secara tekstual juga diisyaratkan didalam Al Qur'an, sebagaimana firman suci berikut ini ;
وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Di antara mereka ada juga yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.” (QS Al Baqoroh).
وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٖ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا".
Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami dari istri-istri kami dan keturunan kami penyenang hati, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.". (QS Al Furqon)
Perhatikan!, didalam dua ayat suci ini dimulai dengan kata yaitu " مِنْهُمْ" (mereka) dan " وَٱلَّذِينَ" (dan orang-orang), kedua kata ini menunjukkan makna kolektif (jama'). Hal ini secara meyakinkan memberi isyarat orang-orang yang sedang berdoa secara berjamaah.
Maka, sama sekali tidak ada alasan yang membenarkan untuk melarang ummat Islam untuk berdoa secara berjamaah, sebab telah nyata bahwa Alloh Ta'ala dan Rosul-Nya mengijinkan amalan Sholih tersebut.
Adapun jika ada sebagian ummat Islam yang melarang berdoa secara berjamaah, maka hal itu sama sekali tidak berlandaskan dasar syariat dan menyelisihi ayat-ayat Al Qur'an dan tuntunan Rosululloh Saw.
Wallohu A'lam Bishshowaab
إرسال تعليق