Pancasila sebagai Grundnorm Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama

 


Oleh: Jehan Fiqhi Y, Lc., M.Sosio. (Ketua LD PCNU Kota Bontang)


Hans Kelsen memberikan batasan jelas, ada satu konsep yang paling tinggi yang menaungi semua peraturan hukum di bawahnya. Ia sebut grundnorm. Secara singkat, grundnorm berarti norma dasar, yaitu norma hukum yang paling atas di antara sistem hukum sebuah negara dan sebagai indikator keabsahan sistem hukum di bawahnya.


Jadi, sebagai grundnorm, Pancasila menjadi rujukan atau indikator, apakah sebuah peraturan perundangan dalam sebuah negara, baik di tingkat kabupaten kota sekalipun, melanggar atau bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Mahkamah Konstitusi yang menentukan. Sampai di titik ini, semuanya menjadi jelas, bahwa peraturan perundangan yang bertentangan dengan Pancasila harus batal.


Lalu apa kaitannya dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama (perkum NU)? Jika saja perkum adalah basis rujukan semua peraturan organisasi di NU, maka Pancasila sebagai grundnorm harus menjadi rujukan setiap perkum dari atas sampai bawah.


Pertanyaannya, mengapa harus demikian, sedangkan perkum NU adalah rujukan peraturan organiasi, bukan peraturan perundangan negara? Jawabannya sederhana, agar menghindari kerumitan dan celah hukum di kemudian hari.


Organisasi besar yang saat ini dinahkodai oleh Gus Yahya memberi warna yang unik. Salah satunya, penguatan peraturan keorganisasian dan tata kesekretariatan modern berbasis digital. Penguatan peraturan keorganisasian yaitu lahirnya perkum setelah munas Alim Ulama. Tata kesekretariatan modern berbasis digital yaitu lahirnya digdaya. Dua hal ini menjadi tombak kekuatan NU di abad kedua kelak.


Contoh celah hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari: Pertama, adanya pembagian karakteristik pengurus NU di berbagai wilayah, ada zona 1, zona 2, dan zona 3. Pembagian zona ini tentu saja menjadi ketimpangan perlakuan saat muktamar misalnya. Bisa jadi, ini bertentangan dengan Pancasila sila kedua.


Kedua, jika suatu saat ada seorang yang mengaku tidak beragama secara terang-terangan, lalu masuk menjadi pengurus NU. Mungkin tidak di tanfidziyah atau syuriah, tetapi bisa di mustasyar bahkan a'wan. Tentu saja, ini bertentangan dengan Pancasila sila pertama.


Ketiga, ketika PBNU menjalankan bisnis tambang batu bara misalnya, lalu keuntungan dari bisnis tersebut untuk kas pengurus mana? Misalnya tambang batu bara tersebut berada di provinsi Kalimantan Timur, apakah profit bisnis masuk ke kas PBNU atau PWNU Kalimantan Timur, atau untuk memberikan subsidi pengurus NU wilayah lain yang tidak ada sumber daya alamnya? Jika ada ketimpangan, maka bertentangan dengan Pancasila sila kelima.


Hal-hal inilah yang menegaskan bahwa Pancasila sebagai grundnorm harus mendasari segala perkum baik di tingkat atas hingga ke bawah. Hukum hadir bukan saja hanya untuk menjawab fenomena sosial, tetapi untuk menjawab ketidakadilan dan ketimpangan di masa depan. Itu kan hukum dan peraturan perundangan, kalau perkum NU? Sama saja.[]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama