NU Bontang

Konfrensi Cabang NU. Apa saja ketentuannya?


Berikut rangkuman dari Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 01/XII/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama:

1. Ketentuan Umum:

  • Konferensi dalam peraturan ini adalah forum permusyawaratan tertinggi Perkumpulan Nahdlatul Ulama tingkat wilayah dan tingkat cabang/cabang istimewa.
  • Konferensi Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau Karteker Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
  • Konferensi Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau Karteker Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
  • Konferensi Cabang Istimewa diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama atau Karteker Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.

2. Tahapan Penyelenggaraan:

  • Penetapan pelaksanaan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah Tanfidziyah sesuai tingkat kepengurusan.
  • Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dilaksanakan sebelum berakhirnya masa berlaku Kepengurusan.

3. Pembentukan Panitia Penyelenggara:

  • Pembentukan Panitia Penyelenggara Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah sesuai tingkat kepengurusan.

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengunduh peraturan tersebut di sini. Semoga informasi ini bermanfaat! 🙌🌟

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama