NU Bontang

Hukum Memperbaharui Nikah dalam Islam: Signifikansi dan Implementasinya



Oleh: KH. Buchory Nur Hadi, LC.


Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang diatur oleh hukum-hukum yang ketat. Bagi seorang pasangan yang sudah menikah, terkadang muncul kebutuhan untuk memperbaharui akad nikah mereka. Meskipun memperbaharui nikah tidak lazim dilakukan, namun ada situasi tertentu yang mengharuskan perbuatan ini dilakukan. Artikel ini akan membahas hukum memperbaharui nikah dalam Islam, signifikansinya, dan implementasinya berdasarkan referensi dari Al-Quran, Hadis, serta pandangan para ulama.


1. Pengertian Memperbaharui Nikah


Memperbaharui nikah, juga dikenal sebagai "tajdid nikah" atau "mu'akharah," merujuk pada tindakan pasangan suami istri yang telah menikah sebelumnya untuk membuat akad nikah baru. Dalam hal ini, keduanya dengan sadar dan sukarela mengulang proses pernikahan dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ketika mereka menikah pertama kali.


2. Dasar Hukum Memperbaharui Nikah


Dasar hukum mengenai memperbaharui nikah dapat ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.


a. Al-Quran


Terdapat ayat dalam Al-Quran yang menegaskan kewajiban untuk mematuhi janji dan perjanjian yang dibuat. Al-Quran berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَجِيْبُوْا لِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ اِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيْكُمْۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَحُوْلُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهٖ وَاَنَّهٗٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ. 

 "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan-seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah, sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya hanya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan." (Q.S. Al-Anfal: 24)


Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa Al-Quran menekankan pentingnya mematuhi perjanjian, termasuk perjanjian pernikahan.


Kitab turots


Didalam kitab turots seorang ulama juga turut memberikan penjelasan sebagaiman beriku; 

مَاحُكْمُ تَجْدِيْدِ النِّكَاحِ هَلْ هُوَ جَائِزٌ اَمْ لاَ؟.. نَعَمْ هُوَجَائزٌ وَلاَ يَنْقُصُ بِهِ عَدَدُ الطَّلاَقِ،-الى ان قال- لِاَنَّهُ مُجَرَّدُ تَجْدِيْدِ النِّكَاحِ طَلَبُ الزّوْجِ لِتَجَمُّلٍ اَوْ احتِيَاطٍ.  (شرح الشهاب لابن حجر الجزء السابع ص ٣٩١). 

Pertanya ;Bagaiamana hukum memperbaharui pernikahan , boleh apa tidak?. 


Jawab ; Iya hal itu boleh (dengan tetap memenuhi syarat sah pernikahan) dan tidak mengurangi hitungan talak , karena tujuan memperbaharui nikah adalah sang suami ingin mengahadirkan hal baru dan berhati-hati dalam perjalanan pernikhannya. (Syarh Asy Syihab Li Ibni Hajar 07/391)


3. Signifikansi Memperbaharui Nikah


Memperbaharui nikah memiliki beberapa signifikansi yang harus diperhatikan:


a. Kehormatan Terhadap Perjanjian


Memperbaharui nikah menunjukkan komitmen pasangan suami istri untuk tetap setia dalam ikatan pernikahan dan mematuhi janji yang telah dibuat sebelumnya. Tindakan ini menegaskan pentingnya menghormati dan memelihara perjanjian yang telah dibuat di hadapan Allah.


b. Mengatasi Ketegangan


Memperbaharui nikah bisa menjadi cara untuk meredakan ketegangan atau permasalahan yang mungkin timbul dalam pernikahan. Dengan mengulang proses pernikahan, pasangan dapat merenungkan kembali makna pernikahan dan menguatkan komitmen mereka untuk saling mencintai dan menghormati.


4. Implementasi Memperbaharui Nikah


Meskipun memperbaharui nikah memiliki dasar hukum dalam Islam, namun penting untuk memahami bahwa ini bukan praktik yang lazim dilakukan. Beberapa situasi di mana memperbaharui nikah bisa dipertimbangkan antara lain:


a. Ketidakjelasan Status Nikah Sebelumnya


Jika terdapat ketidakjelasan mengenai sah atau tidaknya nikah sebelumnya, maka memperbaharui nikah dapat menjadi cara untuk memastikan legalitas pernikahan.


b. Proses Konseling Pernikahan


Jika pasangan mengalami masalah serius dalam pernikahan dan memutuskan untuk menjalani konseling pernikahan, memperbaharui nikah bisa menjadi langkah yang mereka ambil untuk memulai kembali dengan niat dan komitmen yang baru.


5. Kesimpulan


Memperbaharui nikah dalam Islam adalah tindakan yang menunjukkan komitmen dan kehormatan terhadap perjanjian pernikahan. Dengan dasar hukum yang ada dalam Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW, pasangan dapat menjalani proses ini dengan kesadaran dan keikhlasan. Namun, perlu diingat bahwa memperbaharui nikah bukanlah solusi untuk semua masalah pernikahan, dan pertimbangan harus dibuat dengan bijaksana sesuai dengan situasi masing-masing pasangan.


Referensi:


1. Al-Quran

2. Shahih al-Bukhari, kitab "Nikah" hadis no. 2682

3. Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, "Mu'akharah"

4. Syarh Asy Syihab Li Ibni Hajar 07/391

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama