NU Bontang

Khutbah jumat: hutang piutang dan problematika sosial


 

Khutbah I

 

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْإِيْمَانِ وَالْإِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ. وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَامِ 
أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، الْقَائِلِ فِي الْقُرْآنِ العَظِيْمِ:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ 

 

Maasyiral Muslimin rahimakumullah.

Kebanyakan dari kita pernah terlibat masalah utang piutang. Entah itu dalam skala kecil ataupun dalam skala besar. Utang termasuk kategori interaksi sosial. Islam menyebutnya sebagai muamalah. Seperti jual-beli, gadai, sewa-menyewa dan lain-lainya. Ini menandakan bahwa prihal utang piutang adakah sesuatu yang legal dan diperbolehkan. Dengan catatan, selama proses terjadinya masih dalam koridor syariat. Utang piutang adalah hal yang wajar terjadi. Entah itu untuk mengembangkan sebuah usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Didalam Al-Qur'an yang mulia ada satu ayat terpanjang, dan ayat tersebut khusus membahas masalah utang piutang. Ayat ini dapat kita jumpai pada surat al-Baqarah ayat ke 282. Setidaknya ada dua garis besar yang dibahas dalam ayat ini terkait masalah utang piutang. Pertama, jika kita melakukan transaksi utang piutang maka hendaklah kita mencatatnya. Entah itu dalam skup kecil ataupun besar. Adapun bunyi ayatnya adalah sebagai berikut:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ 

 

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS. Al-Baqarah:182)

 

Mencatat hutang dapat menjadi pengingat. Entah itu untuk orang yang mengutangi ataupun orang yang diutangi. Karena dengan catatan dapat menjadikan kesaksian menjadi lebih kuat. Dan yang kedua yaitu mendatangkan dua orang saksi.

 
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجالِكُمْ

 

Artinya: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian)." (QS. Al-Baqarah: 282)

 

Maasyiral Muslimin rahimakumullah.

Itulah dua hal yang diperintahkan Al-Qur'an ketika kita akan bertransaksi utang piutang. Yaitu mencatat dan mendatangkan saksi. Adanya catatan dan juga saksi tentu akan membuat perjanjian dalam utang piutang menjadi semakin kuat. Al-Qur'an telah mengingatkan kita semua tentang masalah ini. Tetapi mungkin sedikit sekali yang telah melalukannya. Baik saat berutang maupun saat memberikan piutang. Padahal dengan ditulis dan didatangkannya saksi dalam transaksi utang piutang akan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Utang bukanlah sesuatu yang hina, asal ketika berutang kita dapat menjaga amanah, menjaga kepercayaan. Saat kita mengatakan "hari ini dan tanggal sekian aku bayar", jika kita telah mendapat rizki segera tunaikan apa yang telah menjadi kesepakatan saat berutang. Kita harus menyadari bahwa saat kita memiliki utang ada hak orang lain yang telah dipinjamkan kepada kita dalam jangka waktu tertentu. Orang yang mau memberikan pinjaman kepada kita bukan berarti orang tersebut sudah kaya, bukan berarti orang tersebut berlebih. Bisa jadi karena orang itu peduli, karena rasa iba dan benar-benar tulus niat membantu kita. Walaupun kondisinya belum tentu berlebih. Maka saat telah jatuh tempo apa yang telah disepakati, segeralah tunaikan untuk membayar utang.

 

Maasyiral Muslimin rahimakumullah.

Tak dipungkiri, hutang yang seharusnya mampu menjadi perekat dalam interaksi sosial, yang seharusnya sebagai transaksi yang baik karena dalam kategori muamalah, juga mengandung nilai ta'awun, karena adanya unsur tolong-menolong, dan dapat menjadi media perekat ukhuwah, justru kerap menjadi akar pemicu merenggangnya sebuah hubungan karena berakhir tidak menjaga amanah dengan baik. Bahkan hubungan yang terjalin bertahun-tahun lamanya dapat hancur seketika akibat masalah utang piutang.

 

Yang sering kita jumpai dalam kehidupan nyata adalah banyak orang yang berutang, tetapi menunda membayar utangnya pada saat waktu yang ditentukan telah tiba. Padahal sebenarnya ia dalam keadaan mampu. Dengan alasan yang beraneka ragam. Entah uangnya untuk ini, uangnya untuk itu dan lain sebagainya. Atau justru uang yang ada untuk membeli sesuatu yang sifatnya kebutuhan skunder (dapat ditunda keperuntukannya). Menunda membayar utang padahal ia mampu untuk membayarnya adalah bentuk dari kedzaliman. Sebagaimana sabda Baginda Nabi dalam salah satu haditsnya:

 

مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخارى)

 

Artinya: "Menunda membayar hutang bagi orang kaya (mampu) adalah kedzaliman." (HR. Bukhari)

 

Maasyiral Muslimin rahimakumullah.

Kita harus berhati-hati dalam masalah utang piutang. Karena ini sangkut pautnya dengan haqqul adami (hak sesama manusia). Masalah yang berhubungan dengan hak sesama manusia, ia tidak bisa dihilangkan dengan shalat, tidak juga dengan istighfar, tidak hilang dengan puasa atau doa. Kecuali hak itu telah ditunaikan kepada orang yang bersangkutan. Berbeda halnya ketika hal tersebut berhubungan dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Perbuatan maksiat kita misalnya, yang masih memungkinkan diampuni dosanya saat kita bertaubat atau meminta ampun kepada Allah. Karena beratnya masalah utang, dalam salah satu hadits nabi dikisahkan bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW tidak mau menshalati jenazah yang masih memiliki tanggungan utang. Sebagaimana hadits dari sahabat Salamah ibn al-Akwa' berikut:

 

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ فَقَالُوا صَلِّ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا لَا قَالَ فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا قَالُوا لَا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قِيلَ نَعَمْ قَالَ فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا قَالُوا ثَلَاثَةَ دَنَانِيرَ فَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ فَقَالُوا صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ هَلْ تَرَكَ شَيْئًا قَالُوا لَا قَالَ فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا ثَلَاثَةُ دَنَانِيرَ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ

 

Dari Salamah ibn al-Akwa’ r.a pernah berkata: “Kami pernah duduk bersama dengan nabi SAW ketika dihadirkan kepada Beliau satu jenazah kemudian orang-orang berkata: “Shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka berkata, “Tidak”. Kemudian Beliau bertanya kembali, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab, “Tidak”. Akhirnya Beliau menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Beliau, lalu orang-orang berkata, “Wahai Rasul, shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Dijawab: “Ya”. Kemudian Beliau bertanya kembali: “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Ada, sebanyak tiga dinar”. Maka Rasul menshalatinya. Didatangkan lagi jenazah ketiga, orang-orang berkata kembali, “Shalatilah jenazah ini”. Rasulullah bertanya, "apakah dia meninggalkan sesuatu?", dijawab, "tidak", Rasulullah bertanya kembali, "apakah dia memiliki hutang?, maka orang-orang menjawab, "iya, tiga dinar, Maka Beliau bersabda: “Shalatilah saudaramu ini”. Berkata, Abu Qatadah: “Shalatilah wahai Rasulullah, nanti utangnya aku yang menanggungnya”. Maka Beliau SAW menshlatkan jenazah tersebut." (HR. Bukhari)

 

Maasyiral Muslimin rahimakumullah.

Dari hadits tersebut kita dapat mengambil sebuah pelajaran bahwa prihal masalah utang adalah masalah yang serius, sehingga sebelum nabi menshalati jenazah yang didatangkan kepada beliau, beliau memastikan terlebih dahulu apakah jenazah tersebut memiliki sangkutan utang atau tidak. Saat ada jenazah yang memiliki sangkutan utang, beliau mengatakan, "Shalatilah saudaramu ini", beliau memerintahkan para sahabat untuk menshalatinya, bukan nabi sendiri yang menshalati. Sampai Abu Qatadah mengatakan bahwa ia akan menanggung prihal utang jenazah tersebut, barulah nabi mau menshalatinya.

 

Jangan pernah meremehkan masalah utang piutang. Berapapun nominalnya itu menyangkut hak orang lain. Mari saat ini kita berpikir ulang, barangkali ada hak teman, saudara, kerabat, atau relasi yang pernah kita gunakan. Jika ada, segera kita tunaikan. Jika sekiranya belum mampu, maka sampaikan permintaan maaf karena penundaan dalam menunaikannya. Semoga Allah SWT meringankan rizki kita sehingga kita terhindar dari perkara hutang yang melilit kehidupan kita. Aamiinn ya robbal 'alamiinn.

 

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ  

Khutbah II

 

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اَللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

versi pdf silahkan download disini

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama