NU Bontang

Wahabi cacat faham tentang Hukum Mengumumkan Kematian

 


        *بسم اللّٰه الرحمن الراحيم* 


Disalah satu canal youtube salah seorang Ustadz wahabi kenamaan dikalangan mereka, yaitu Ustadz Yazid Jawas, ia mengatakan bahwa mengumumkan orang yang meninggal dilarang dalam agama, dan hukumnya haram. ia berargumentasi bahwa hal ini dilarang oleh Nabi Saw. 


Apa yang difatwakan oleh Ustadz Yazid Jawas adalah salah dan terindikasi cacat faham. karena faktanya Rosululloh Saw memberikan contoh konkrit dalam masalah ini, Beliau dengan sangat terang mengumumkan meinggalnya Raja Najasyi, sebagaiamana yang termaktud dalam hadits shohih berikut ini ;


عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعالى عَنْهُ قَالَ ; *اَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللّٰه عليه وسلم نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِيْ مَاتَ فِيْهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ اِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ اَرْبَعًا*. متفق عليه . 


Diceritakan dari sahabat Abu Huroiroh Ra, ia berkata ; _"Sesungguhnya Nabi Saw mengumumkan Raja Najasyi dihari meninggalnya, dan beliau keluar bersama para sahabat ke tempat sholat, beliau berbaris dan takbir empat kali"_. (HR Al Bukhori dan Muslim). - (Bulughul Marom no 580) -. 


Al Imam An Nawawi Ra, beliau berkata ; _Ulama tahqiq dan para pengikut madzhab Syafii berkata, di sunnahkan mengumumkan kematian seseorang kepada ummat islam berdasarkan hadits tersebut di atas. Adapun yang larang adalah mengumumkan kematian seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah, mereka mengumumkan kematian tokohnya seraya berkata, bangsa arab telah binasa sebab kematian si fulan. hal ini kemudian di sambut dengan ratapan-ratapan dari orang-orang yang mendengarkannya.


Mengumumkan kematian mengandung tujuan sangat mulia, diantara agar lebih banyak yang mendo'akan , mensholatkan dan mengantarkannya hingga ke kuburan. Kesimpulannya adalah mengumumkan kematian adalah di sunnahkan secara muthlak._   (Al Adzkar 140, Darul Ilmi)


Simak Videonya berikut ini;

By ; Saya Santri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama