NU Bontang

Warung kejujuran, tidak ada transaksi dan tidak dilayani penjualnya. syahkah jual belinya???



Bagaimana hukunya warung kejujuran atau kantin kejujuran syah atau tidak menurut hukum Islam?


Dalam kitab I'anatut tholibin jual beli dengan sistem ini disebut Bai' Mu'athah.


Hukumnya syah jika barang yang dijualbelikan harganya tidak mahal. misalnya jual beli gorengan, bensin botolan, snack dan lainnya. Hukumnya menjadi tidak syah jika harga barang yang dijualbelikan harganya mahal. misalnya mobil, tanah, kebun dan lainnya.

Selain itu, hukumnya syah jika penjual dan pemberi keduanya ridho dengan jual beli tersebut. Artinya penjual menulsikan harga dan pembeli siap membayar dengan harga tersebut.


Simak penjelasan lengkap oleh KH. Achmad Buchory N.H Ketua LDNU Kota Bontang berikut ini;


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama