Bontang, 5 Juli 2025 – KH Achmad Mizan Hilmi Al Hafidz, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang, Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, sekaligus Muballigh Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kota Bontang, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly. Fatwa ini diterbitkan melalui Forum Satu Muharram 1447 Hijriah di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, Jawa Timur, yang menetapkan sound horeg haram mutlak karena dampak sosial dan moral yang ditimbulkannya.
KH Achmad Mizan Hilmi Al Hafidz menegaskan bahwa fatwa tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. “Sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI dan anggota BNN Kota Bontang, saya mendukung penuh fatwa ini. Sound horeg tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memicu perilaku yang bertentangan dengan syariat, seperti joget berlebihan dan potensi maksiat,” ujarnya saat diwawancarai di Bontang, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, fenomena sound horeg, yang identik dengan audio bervolume tinggi dan getaran kuat, kerap disertai aktivitas yang melanggar norma kesopanan, seperti percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan. “Sebagai muballigh LDNU, saya melihat ini bukan sekadar hiburan, tetapi dapat merusak akhlak generasi muda,” tambahnya. Ia juga menyoroti dampak kesehatan, seperti risiko gangguan pendengaran akibat paparan suara di atas 100 dB, sesuai peringatan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Fatwa haram sound horeg dari KH Muhibbul Aman Aly, yang dikeluarkan pada 26–27 Juni 2025, telah mendapat dukungan luas, termasuk dari MUI Jawa Timur dan PCNU Pasuruan. KH Muhibbul menyatakan sound horeg berbeda dengan sound system biasa karena kerap menjadi “syiar fussaq” (simbol orang fasik) dan memicu perilaku tidak sesuai syariat.
KH Achmad Mizan mengimbau Pemerintah Kota Bontang untuk segera membuat regulasi yang melarang penggunaan sound horeg di acara publik. “Sebagai bagian dari BNN, saya juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dari pengaruh buruk, termasuk potensi penyalahgunaan narkoba yang sering terkait dengan acara semacam ini,” katanya. Ia menyarankan penggunaan headset sebagai alternatif agar tidak mengganggu ketenteraman.
Dukungan terhadap fatwa ini juga datang dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI dan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan sound horeg. Dengan peran aktif KH Achmad Mizan sebagai ulama dan anggota BNN, diharapkan kesadaran masyarakat Bontang semakin meningkat untuk menjaga nilai agama dan ketertiban sosial.
Posting Komentar